Banner
dapatkan kiriman terakhir langsung dari desktop anda
Selamat Datang, Tamu
Silahkan Masuk atau Register.    Kehilangan kata kunci?

Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator
(1 melihat) (1) Pengunjung
Forum Komunikasi Bebas tapi Sopan
Pergi ke bawahHalaman: 1
TOPIC: Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator
#2764
Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator 5 Bulan, 3 Minggu yang lalu Karma: 6
Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator*

Belakangan ini banyak kita lihat di jalanan baik mobil maupun sepeda motor
menggunakan sirine atau lampu rotator. Padahal tidak semua kendaraan bisa
menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh
polisi karena melanggar undang-undang.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993,
tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi
yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing
yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk
dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang
diangkut.

Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang
lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas.


CREDIT TITLE:
*diambil dari Facebook TMC Polda Metro Jaya:
www.facebook.com/note.php?note_id=189095831646
Benny The Bear <bennythegreat@gmail.com>
snow
Fresh Boarder
Kiriman: 19
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
#2771
Re: Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator 5 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 7
semoga aja orang2 pada ikutin aturan ini
Joko Sutoyo
Administrator
Kiriman: 154
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
Pergi ke atasHalaman: 1
 

Yamaholigans