Banner
dapatkan kiriman terakhir langsung dari desktop anda
Selamat Datang, Tamu
Silahkan Masuk atau Register.    Kehilangan kata kunci?

Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini
(1 melihat) (1) Pengunjung
Forum Komunikasi Bebas tapi Sopan
Pergi ke bawahHalaman: 123456
TOPIC: Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini
#1248
Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini 7 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 2
Berikut ini isi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 untuk pengendara sepeda motor sebagaimana dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2009).

Lampu: Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.

Helm standar: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helm penumpang: Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Muatan: Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan denda Rp 250.000.

Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.

source:kompas
kamarasta_201
Gold Boarder
Kiriman: 237
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
#1249
Re:Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini 7 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 2
kamarasta_201 tulis:
Berikut ini isi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 untuk pengendara sepeda motor sebagaimana dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2009).

Lampu: Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 Ayat (2) jo Pasal 107 (2) dengan denda Rp 100.000.

Helm standar: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helm penumpang: Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena Pasal 291 Ayat (2) jo Pasal 106 Ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Muatan: Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan denda Rp 250.000.

Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.

source:kompas
klo untuk keselamatan pengguna kendaraan bermotor, knapa tidak..? Asal jgn di jadikan alat alasan untuk pungli. Peraturannya harus ditegakan. ^_^
ZAENAL ARIFIN
Junior Boarder
Kiriman: 32
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
#1250
Re:Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini 7 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
Semuanya harus di mulai bro.. peraturan sudah bagus, kita coba mulai dari diri kita sendiri...
Benny Andreas
Admin
Kiriman: 11
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
#1258
Re:Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini 7 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 7
kayaknya peraturan lampu nyala udah lumayan lama deh, tapi di jakarta masih buanyak banget orang gak nyalain lampu
gomes
Platinum Boarder
Kiriman: 344
graph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
#1260
Re:Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini 7 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 1
gomes tulis:
kayaknya peraturan lampu nyala udah lumayan lama deh, tapi di jakarta masih buanyak banget orang gak nyalain lampu Bro Gomes ngelihatnya siang hari sih coba kalau malam pasti pada nyalain lampu semua ( OOT )
joe mx
Expert Boarder
Kiriman: 91
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
#1266
Re:Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini 7 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
Mulai dari kesadaran pribadi, lebih baik ditilang minta lembar biru jika bukan operasi dan lembar merah jika operasi. Selama kita benar secara safety riding dan mengikuti UU kenapa harus takut?
Dean JR
Junior Boarder
Kiriman: 37
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil dari pengguna ini
Administrator telah mematikan akses tulis oleh umum.
 
Pergi ke atasHalaman: 123456
 

Yamaholigans